Kampung Ramah Anak Wujud Perhatian Warga RW 2 Bener untuk Perkembangan Anak

 on Monday 26 October 2015  

Kampung Ramah Anak Wujud Perhatian Warga RW 2 Bener untuk Perkembangan Anak


Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menggalakan pembentukan Kampung Ramah Anak, sebagai upaya  memenuhi hak-hak dasar anak. Dimulai sejak 2011, saat ini telah ada 115 kampung Ramah Anak di Yogyakarta. “Harapannya, masyarakat semakin tahu dan sadar akan hak-hak anak,” kata Riza Pahlevi, anggota Forum Anak Kampung Ramah Anak Yogyakarta (FAKTA).

Hak-hak anak sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak dasar yang dimiliki oleh anak-anak yang akan diwujudkan oleh Kampung Ramah Anak adalah bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orangtua bila dipisahkan, bebas berkumpul dan bergaul, hidup dengan orangtua, dan berhak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, dan berkembang.

Untuk 2015,  Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menambah dua puluh satu Kampung Ramah Anak di Yogyakarta lagi, kata Hendro Basuki, staf Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) bagian pengembangan partisipasi perempuan.

Kampung Ramah Anak RW 2 Bener

“Kami membangun Kampung Ramah Anak mulai dari tingkat RW,” ujar Hendro. Ia mengakui bahwa mekanisme pembentukannya tidak dengan penunjukan, melainkan dengan kesadaran masyarakat setempat. “Kami undang RW-RW yang ada untuk datang ke pertemuan. Di pertemuan itu, kami sosialisasikan indikator Kampung Ramah Anak supaya RW itu dapat menilai dirinya sendiri,” jelasnya.

Hendro menjelaskan bahwa indikator untuk membentuk Kampung Ramah Anak berjumlah 60 butir. RW yang merasa sudah memenuhi standar indikator tersebut kemudian dapat menyusun proposal dan mengajukannya ke Walikota. “Tapi, kembali lagi ke Ketua RW. Kalau memang sudah merasa memenuhi dan ketua RW-nya pun sudah siap, silakan ajukan proposal. Tapi, kalau tidak mau ya kami tidak bisa memaksa,” jelasnya.

Untuk pendanaan sendiri, Hendro mengatakan bahwa Pemkot memberikan bantuan dana sebesar Rp 20 juta bagi setiap RW yang berkomitmen untuk merintis Kampung Ramah Anak. Namun, langkah pemerintah tak terhenti pada pemberian dana saja. “Agar Kampung Ramah Anak tersebut tidak hanya sekedar menjadi label, maka Pemkot bersama badan yang ditunjuk tetap melakukan pendampingan dan pemantauan,” ucap Riza. Pemantauan tersebut dilakukan oleh KPMP, gugus tugas kampung yang bersangkutan, dan FAKTA.

Riza menjelaskan bahwa pemantauan tersebut tak hanya dilakukan secara terbuka, namun juga secara tertutup. Pemantauan secara tertutup tersebut maksudnya adalah tanpa mengabari pengurus Kampung Ramah Anak yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Tidak hanya itu, kami juga dibantu oleh LSM. Sementara ini kami dibantu oleh LSPPA dan LP3N,” jelas Riza.

Selanjutnya, setiap RW yang merintis Kampung Ramah Anak itu diwajibkan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban. “Laporan pertanggungjawaban harus masuk di awal bulan atau bulan pertama pada tahun berikutnya setelah dana digelontorkan,” jelas Hendro.


Kampung Ramah Anak Wujud Perhatian Warga RW 2 Bener untuk Perkembangan Anak


Kampung Ramah Anak Wujud Perhatian Warga RW 2 Bener untuk Perkembangan Anak 4.5 5 Aprilian Tas Monday 26 October 2015 Kampung Ramah Anak Wujud Perhatian Warga RW 2 Bener untuk Perkembangan Anak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menggalakan pem...


No comments:

Post a Comment